Kamis, 27 Oktober 2022

PART 3 : KONSEP MANAJEMEN RISIKO SERTA SIKLUS MANAJEMENNYA

 

Manajemen bencana

Manajemen bencana (disaster risk management) sering juga disebut sebagai pengelolaan risiko. Dalam dunia ekonomi ilmu ini sudah digunakan sejak lama, karena manajemen risiko hadir akibat adanya kondisi yang tidak pasti. Misalnya dalam ekonomi dan keuangan adanya risiko karyawan, risiko legal, risiko pasar, dan apapun yang berkaitan (Hanafi, 2016).

     A. Konsep manajemen risiko

konsep manajemen risiko bisa diartikan sebagai dasar pendekatan dan proses-proses manajemen seperti ketidakpastian/penilaian terhadap kemungkinan terjadinya bencana. UN SPIDER (n.d.) mengartikan aplikasi dari kebijakan pengurangan risiko bencana dan strategi untuk melakukan pencegahan adanya potensi bencana, mengurangi bahaya yang ada, dan mengurangi kerugian.

Dengan demikian konsep pengelolaan risiko bencana memiliki proses sebagai berikut.

a. Penilaian risiko

b. Pengelolaan risiko

c. Komunikasi risiko. 

B. Perkembangan manajemen bencana

1.       Sebelum Modern

Upaya untuk mengurangi dan menghindari bencana telah dilakukan oleh manusia. salah satu bencana dahsyat berupa banjir pada masa Nabi Nuh A.S, apa yang dilakukan oleh Nabi Nuh kepada manusia dalam menghimbau dengan menggunakan proses pengelolaan/pendekatan decision analysis sebelum adanya bencana pada masa itu.

2.       Masa Modern

Sudibyakto dkk (2017) mengelompokkan lima model manajemen bencana sebagai berikut

1. Disaster management continum model

model ini terdiri dari tahap-tahap seperti emergency, relief, rehabilitation, reconstruction, mitigation, preparedness, and early warning.

2. Pre-during-post disaster model

Model ini membagi tahapan kegiatan di sekitar bencana seperti yang perlu dilakukan sebelum, selama, dan setelah bencana.

3. Contract expand model

Model ini menegaskan daripada model yang pertama hanya saja saat pada kondisi bencana dan tidak bencana tahap yang lebih dikembangkan ialah pada emergency dan relief.

4. The Crunh and release model

Model ini menekankan upaya mengurangi kerentanan untuk mengatasi bencana.

5. Disaster risk reduction framework

Model ini lebih menekankan pada upaya identifikasi risiko bencana baik dalam bentuk kerentanan maupun ancaman dan mengembangkan kapasitas untuk mengurangi risiko tersebut.

C.  Siklus manajemen bencana





 secara umum siklus di atas memperlihatkan kegiatan penanggulangan bencana yang dilakukan melalui empat tahapan yaitu tahap pencegahan, tahap peringanan, tahap kesiapsiagaan, dan tahap darurat.

Senin, 17 Oktober 2022

PART 2 : SEJARAH SINGKAT PENGURANGAN RESIKO BENCANA & PERKEMBANGAN STRATEGI PBB & SENDAI

Sejarah singkat  pengurangan risiko bencana

Pandangan ilmu arkeologi, melihat pada kejadian bencana yang pernah terjadi pada zaman purba. Dengan bukti kejadian bencana seperti tanda-tanda kelaparan, kekerasan fisik, luka-luka, dan sbg.

Sejalan dengan penanggulangan bencana yang diharapkan pada saat terjadinya bencana, manusia fitrahnya telah dibekali dengan naluri bertahan hidup sebagai makhluk hidup dan naluri untuk beradaptasi terhadap ancaman dan perubahan alam.

Dalam perkembangannya secara global, sejak dikumandangkannya dekade internasional pengurangan bencana yang kemudian dilanjutkan oleh strategi internasional pengurangan risiko bencana, muncul istilah pengurangan risiko bencana (PRB) yang lebih memberikan pesan menguatkan penanggulangan bencana pada aspek antisipatif, preventif, dan mitigatif. Pada saat yang bersamaan terminologi-terminologi seperti Penanggulangan bencana tidak lagi populer dan menjadi bagian dari status quo. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengurangan risiko bencana memerlukan model holistik dan kerangka kerja yang tidak terbatas pada jenis intervensi atau momen tertentu.

Pendekatan dan strategi pengelolaan bencana mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Paradigma dalam penanggulangan bencana dalam 4 (empat) fase, yaitu:

1) Paradigma relief/tanggap darurat (tahun 60-an), lebih menekankan pada bencananya

2) Paradigma mitigasi (tahun 80-an), sebelum terjadinya bencana (Pra Bencana)

3) Paradigma pembangunan (tahun 90-an), korelasi antara penanggulangan bencana dan pembangunan, Pra dan ssat bencana.

4) Paradigma pengurangan risiko bencana (tahun 2000-an)

 

Perkembangan Strategi Pengelolaan bencana

1.      Resolusi PBB

Resolusi PBB dimulai dengan resolusi yang dikeluarkan dalam sidang Majelis Umum ke-2018 mengenai Bantuan dalam Situasi Bencana Alam dan Bencana Lainnya pada tanggal 14 Desember 1971.

Pada isi resolusi tersebut menghimbau kepada negara-negara anggota sebagai berikut.

·         Meningkatkan kapasitas mengurangi dampak secara cepat dan tepat.

·         Penyusunan pedoman dan strategi mempertimbangkan budaya dan ekonomi negara.

·         Menumbuhkan upaya pengurangan dampak bencana yang bertujuan mengurangi jiwa.

·         Mengembangkan langkah-langkah untuk menilai, memperkirakan melalui program bantuan teknis maupun tranfer pengetahuan.

Sasaran utama ISDR sbb:

a. Perwujudan ketahanan masyarakat terhadap dampak bencana alam, teknologi, dan lingkungan.

b. Pengubahan pola perlindungan terhadap bencana menjadi manajemen risiko bencana dengan menggabungkan strategi pencegahan risiko ke dalam kegiatan pembangunan berkelanjutan

2.      Sendai Frame Work

Kerangka Pengurangan Risiko Bencana Sendai diadopsi pada saat penyelenggaraan Konferensi Dunia ke-3 untuk Pengurangan Risiko Bencana yang dilaksanakan pada tanggal 14-18 Maret 2015 di Sendai, Miyagi, Jepang. Kerangka ini disusun untuk mengadopsi secara ringkas, terfokus dalam rangka pengambilan tindakan yang berorientasi pada kerangka pengurangan risiko bencana pasca tahun 2015, serta melengkapi penilaian dan review terhadap pelaksanaan Kerangka Aksi Hyogo 2005-2015 terkait membangun ketangguhan bangsa dan komunitas terhadap bencana

Empat Prioritas Untuk Aksi

Prioritas 1. Memahami risiko bencana

Manajemen risiko bencana harus didasarkan pada pemahaman tentang risiko bencana dalam semua dimensi kerentanan, kapasitas, keterpaparan orang dan aset, karakteristik bahaya dan lingkungan. Pengetahuan tersebut dapat digunakan untuk penilaian risiko, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan respons.

Prioritas 2. Penguatan tata kelola risiko bencana untuk mengelola risiko bencana

Tata kelola risiko bencana di tingkat nasional, regional dan global sangat penting untuk pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, respon, pemulihan, dan rehabilitasi. Ini memupuk kolaborasi dan kemitraan.

Prioritas 3. Berinvestasi dalam pengurangan risiko bencana untuk ketahanan

Investasi publik dan swasta dalam pencegahan dan pengurangan risiko bencana melalui langkah-langkah struktural dan non-struktural sangat penting untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial, kesehatan dan budaya orang, komunitas, negara dan aset mereka, serta lingkungan.

Prioritas 4. Meningkatkan kesiapsiagaan bencana untuk respon yang efektif dan untuk "Membangun Kembali Lebih Baik" dalam pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi

Senin, 10 Oktober 2022

Part 1 : Pemahaman tentang Bencana

Fenomena yang terjadi bahkan sering sekali menjadi ancaman bagi manusia, merupakan istilah dari pada kata bencana. bencana menjadi salah satu langkah manusia untuk lebih memerhatikan sekitarnya. Alih-alih mengatasnamakan sebuah pembangunan dengan alasan demi kemajuan teknologi, namun melupakan aspek ekologi yang jauh lebih urgen dari sekedar tuntutan ekonomi dan adaptasi sosial. Hal ini mengganggu kelangsungan hidup manusia akibat dari bencana. 

Catatan ini lahir dari perkuliahan Manajemen Bencana yang diampu oleh Ibu Anggi Yus Susilowati, M.Si. Catatan ini setidaknya menjelaskan mengenai pokok bahasan bencana dan perspektifnya.

  • Definisi Bencana

Secara bahasa jika merujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bencana merupakan fenomena maupun kecelakaan yang diintervensi oleh manusia yang menimbulkan kesusahan atau penderitaan. Sedangkan secara istilah bencana merupakan suatu kejadian yang ditimbulkan baik oleh faktor alam maupun non-alam yang dapat mengakibatkan kehilangan nyawa manusia, kerusakan ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya di wilayah tertentu. Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa bencana merupakan rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam maupun non-alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologi. Dapat disimpulkan bahwa bencana merupakan suatu fenomena atau kejadian yang diakibatkan oleh alam maupun non-alam.

  • Macam-macam Perspektif Bencana
ada 6 (enam) macam cara pandang manusia terhadap bencana yaitu:

a. Perspektif ilmu konvensional 

Menyatakan bahwa bencana merupakan bagian dari takdir/musibah dan manusia sebagai korban, serta anggapan bahwa bencana tidak dapat diprediksi atau dihindari.

b. Perspektif Ilmu Pengetahuan Alam

Menyatakan bahwa segala sesuatunya fenomena yang mengancam kehidupan manusia adalah murni disebabkan karena faktor alam, manusia tidak dihitung sebagai penyebab kejadian-kejadian yang terjadi dan mengancam peradaban manusia.

c. Perspektif ilmu terapan 

Menyatakan bahwa berdasarkan besarnya ketahanan/tingkat bencana itu sendiri karena sudah menjadi bagian dari kehidupan. Cara pandang ini dilatar belakangi oleh ilmu-ilmu teknik sipil yang menunjang adanya ketahanan bencana pada infrastruktur disuatu wilayah yang mempunyai kerentanan terhadap bencana.

d. Perspektif progresif

Menyatakan bahwa bencana merupakan hal biasa tidak pernah berhenti ,yang ditimbulkan karena pembangunan. Peran pemerintah dan masyarakat dalam manajemen bencana ialah mengenali bencana itu sendiri

e. Perspektif sosial

Menyatakan bahwa tanggapan dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi bahaya, jadi menjadi tolak ukur dari bencana itu sendiri. Bahaya merupakan fenomena alam namun bencana bukanlah alami. Misal letusan gunung ciremai terdapat 3 wilayah yang terdampak, mungkin besar kecilnya dampak dapat berbeda padahal masih satu bencana yang sama. 

f. Perspektif  holistik

Menyatakan bahwa bencana menganalisis bahaya dan resiko. Gejala alam merupakan ancaman jika masyarakat mendapatkan dampak ke masyarakat dan harta benda.

  • Konsep Resiko, Ancaman, Kerentanan, dan Kapasitas
a. Resiko (risk)

Resiko merupakan potensi kerugian yang dialami manusia jika terjadi suatu bencana.

 b. Ancaman (hazard

Merupakan suatu kondisi bahwa bahaya menimbulkan potensi bencana, namun setiap bahaya belum tentu bencana. Bahaya mempunyai beberapa macam berdasarkan sumber dan tingkat bencana.

Macam-macam ancaman sebagai berikut;

a) Berdasarkan Sumber Bahaya

1. Natural hazard merupakan bahaya bersumber asli dari fenomena alam.

2. Man made hazard merupakan bahaya yang ditimbulkan oleh manusia. Contoh: Limbah/sampah/perang.

3. Social hazard merupakan bahaya yang di akibatkan dari tindakan manusia yang antisocial seperti bom bunuh diri. 

b) Berdasarkan Tingkat Ancaman

1. Main hazard (potensi bahaya utama) seperti gempa bumi, longsor, dan banjir.

2. Collecteral hazard (potensi bahaya lanjutan) seperti kerusakan lingkungan yang diakibatkan dampak lanjutan oleh bahaya utama.

Berbicara mengenai bencana yang di timbulkan maka akan ada kerentanan yang di alami oleh manusia.

c. Kerentanan (vulnerability) 

Merupakan kondisi ketidaksiapan masyarakat dalam menghadapi bencana. Adapun faktor-faktornya adalah sebagai berikut

  • Physical vulnerability, meliputi prasarana dasar, kontruksi, dan bangunan.
  • Economic vulnerability, meliputi kemiskinan, pendapatan, nutrisi. 
  • Social vulnerability, meliputi pendidikan, kesehatan, politik, hukum, dan kelembagaan.
  • Environtmental vulnerability, meliputi tanah, air, hujan, dan lautan.
  • Policy vulnerability, adanya kebijakan yang tidak memperhatikan PRB (Pengurangan Resiko Bencana).
d. Kapasitas (capacity)

Merupakan sumber daya atau kekuatan yang dimiliki masyarakat dan lingkungan untuk memungkinkan dalam mencegah.


1. Kapasitas sosial bagaimana membentuk untuk mengorganisir, pembentukan kelompok.

2. Kapasitas kelembagaan yaitu kemampuan kolektif masyarakat dalam bentuk ikatan formal maupun non-formal dalam suatu sistem yang terorganisir dalam pengambilan keputusan sebuah pencegahan apabila terjadi bencana.

3. Kapasitas fisik yaitu kemampuan untuk memperoleh barang atau benda yang dibutuhkan untuk mencegah bahkan menanggulangi bencana.

4. Kapasitas ekonomi kemampuan masyarakat dalam menggunakan sumber daya ekonomi dalam mencegah suatu bencana.


Jenis-jenis bencana 

Uu no 24 thn 2007;

1. Bencana alam, diakibatkan oleh alam banjir, gunung meletus, tsunami, dan gempa.

2. Non alam, diakibatkan oleh sebab tangan manusia seperti limbah sampah atau racun.

3. anti sosial, diakibatkan oleh bom bunuh diri


Contoh 

Gempa bumi merupakan pergerakan kulit bumi yang kecil untuk bisa diprediksi. Ada juga gempa bumi yang di hasilkan karena letusan gunung yaitu gempa bumi vulkanik dan tektonik. Dampak nya bisa di rasakan langsung oleh yang terdampak sepeti kerusakan dan memakan jiwa. 

Gunung berapi merupakan hasil dari letusan gunung besar kemungkinan dapat di prediksi. Bahaya yang dihasilkan secara langsung melalui aliran lava, abu panas, lahar letusan, dan gas beracun. Tidak langsung merupakan lahar dingin dan longsoran gunung api.


Khaerul Anam Almusafa

1908305063

10-Oktober-2022