Minggu, 20 November 2022

Part 13 : REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PASCABENCANA


KONSEP REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA

Pengelolaan pasca bencana bukan hanya tindakan pemulihan secara fisik saja, tetapi juga meliputi pemulihan korban akibat bencana secara psikologis. Persoalan rehabilitasi dan rekontruksi merupakan dua tindakan pengelolaan yang beda, tetapi satu tujuan yang sama yaitu memperbaiki kondisi lingkungan pascabencana seperti semula. Berikut prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekontruksi. Disamping itu ada beberapa aspek yang menjadi sasaran subtansial dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai berikut; a). Aspek Kemanusiaan, b). Aspek Perumahan dan Pemukiman, c). Aspek Infrastruktur Pembangunan, d). Aspek Ekonomi, e). Aspek Sosial, f). Aspek Lintas Sektor.

REHABILITASI PASCABENCANA

Rehabilitasi merupakan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. Penyelenggaraan rehabilitasi terdiri dari beberapa kegiatan sebagai berikut.

1. Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana

2. Perbaikan Sarana dan Sarana Umum

3. Pemberi Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat

4. Pemulihan Sosial Psikologis

5. Pelayanan Kesehatan

6. Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik

7. Pemulihan Sosial, Ekonomi dan Budaya

8. Pemulihan Keamanan dan Ketertiban

9. Pemulihan Fungsi Pemerintahan

REKONSTRUKSI PASCABENCANA

Rekonstruksi merupakan pembangunan kembali atas semua sarana dan prasarana pada kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan perkembangannya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat (Perka BNPB No. 11 2008).

Perlu diketahui bahwa cangkupan rekonstruksi terdiri dari dua jenis kegiatan yaitu fisik dan nonfisik. Bentuk rekonstruksi fisik akan dijelaskan sebagai berikut.

1. Perbaikan Prasarana dan Sarana

2. Perbaikan Sarana Sosial Masyarakat

3. Penerapan Rancang Bangun dan Penggunaan Peralatan yang Lebih Baik dan Tahan Bencana

Bentuk kegiatan daripada rekonstruksi nonfisik ialah tindakan untuk memperbaikan atau memulihkan kegiatan pelayanan publik dan kegiatan sosial, ekonomi, serta kehidupan masyarakat di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, perekonomian, pelayanan kantor pemerintahan, peribadatan, dan kondisi mental masyarakat yang terganggu oleh bencana. Artinya rekontruksi yang dilakukan berupa pengembalian kondisi pelayanan dan kegiatan menjadi seperti semula, bahkan lebih baik.

PERENCANAAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI

Kegiatan ini merukapan upaya dari apa yang dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pascabencana yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara selaras dengan rencana pembangunan di tingkat daerah dan nasional. Dari yang sudah di analisis mendapati hasil bahwa perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi terdapat 3 komponen, yaitu (i) pengkajian akibat bencana, (ii) pengkajian dampak bencana, dan (iii) pengkajian kebutuhan pasca bencana.





PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

Tahapan dalam penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi di Indonesia telah dituangkan ke dalam peraturan Perka BNPB No. 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyusunan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekönstruksi Pascabencana. Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi mengikuti prosedur umum sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan Rehabilitasi

Tahapannya berupa, a). Sosialisasi dan koordinasi program, b). Identifikasi kerusakan, c). Perencanaan dan penetapan prioritas, d). Mobilisasi sumberdaya, dan e). Pelaksanaan serta Monev.

2. Penyelenggaraan Rekonstruksi

Tahapannya berupa, a). Koordinasi Program, b). Inventarisasi dan identifikasi kerusakan, c). Perencanaan dan pemantauan prioritas pembangunan, d). Mekanisme penyelenggaraan. 


Part 12 : TANGGAP DARURAT BENCANA


sumber jpg : google

TANGGAP DARURAT BENCANA

Coppola (1989) Merupakan upaya dalam mengurangi cedera, kehilangan nyawa dan kehilangan harta benda saat terjadinya bencana maupun sbeleumnya. Penegasan dari Perka BNPB No.10 Tahun 2008 tentang Komando Tanggap Darurat Bencana bahwa Tanggap darurat bencana merupakan kegiatan yang dilakukan dengan segera mungkin disaat kejadian bencana guna menangani dampak buruk yang ditimbulkan meliputi; penyelamatan dan evakuasi korban, harta bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana.

PRINSIP TANGGAP DARURAT BENCANA

1. Hindari Bahaya Atau Ancaman Lebih Lanjut

2. Personel yang telibat dalam aksi tanggap darurat harus mengambil langkah untuk menghindari atau meminimalkan setiap dampak negatif yang mungkin timbul, khususnya dalam resiko bencana yang semakin meningkat. Semakin terpaparnya penduduk yang terkena bencana maka akan semakin besar ancaman bahaya yang mungkin terjadi.

3. Jaminan Akses Terhadap Bantuan yang Bersifat Imparsial

4. Bantuan kemanusiaan harus dapat diakses sesuai dengan kebutuhan dengan tanpa diskriminasi. Bantuan tidak boleh ditahan dari kelompok yang

membutuhkan dan lembaga kemanusiaan harus memiliki akses untuk dapat memenuhi standar.

5. Melindungi Penduduk yang Terkena Bencana dan Kekerasan

6. Perlindungan terhadap kekerasan, paksaan atau dorongan untuk bertindak diluar kemauan karena takut terhadap penganiayaan.

7. Mendukung Pemenuhan Hak Asasi, Akses Terhadap Bantuan, dan Pemulihan dari Kekerasan

8. Penduduk terkena bencana didukung untuk menuntut hak mereka melalui informasi, dokumentasi dan dukungan dalam mencari bantuan. Lebih lanjut, masyarakat juga didukung secara tepat untuk pemulihan dari dampak fisik, psikologis, dan sosial akibat bencana

PERENCANAAN TANGGAP DARURAT BENCANA

Berikut merupakan langkah demi langkah penyusunan operasi.

Langkah Awal; Langkah ini terdiri dari pengaktifan rencana kontijensi, rencana tindakan operasi darurat, analisis keadaan darurat, informasi bencana.

Langkah Kedua Penetapan Tujuan dan Sasaran; Langkah kedua terdiri dari penetapan tujuan sesuai dengan informasi kejadian, komandan komando darurat memberikan arahan terkait tujuan.

Langkah Ke Tiga Rapat Rencana Teknik; Langkah ini terdiri dari penentuan cara dan strategi pencapaian tujuan, mengalokasikan bantuan, menyiapkan sistem monitoring operasi.

Langkah Ke Empat Persiapan Rapat Rencana Operasi; Langkah kali ini melakukan persiapan rapat yang dilakukan oleh Kabid Perencanaan dengan menentukan rencana operasi, matriks rencana kebutuhan, dan informasi status bencana.

Langkah Ke Lima Rapat Rencana Operasi; Tahap ini meliputi pembahasan mengenai pembahasan kondisi lapangan dan laporanlaporan lain

Langkah Ke Enam Penetapan Rencana Operasi; Kelengkapan rencana operasi diperiksa oleh kepala bidang perencaan

Langkah Ke Tujuh Rapat Penjelasan Rencana Operasi; dilakukan oleh kepala bidang

Langkah Ke Delapan; Langkah ini menghasilkan rencana operasi yang telh ditetapkan yang berlaku untuk periode tertentu, didistribusikan kepada seluruh kepala seksi di jajaran sidang.

Setelah rencana operasi tanggap darurat tersusun perlu disusun rencana kegiatan operasi dalam penanganan darurat bencana. Sebagai berikut;

1. Rencana Evakuasi; Persiapan tempat-tempat, peta dan jalur evakuasi

2. Pertolongan Pertama, Penyelamatan, Keselamatan dan keamanan; Pelibatan dengan bidang terkait seperti medis dan sebagainya.

3.   Posko Bencana; adanya penyediaan posko bencana, peta bencana, daftar personel dan perlengkapan alat untuk tim, serta daftar nomor telefon penting.

4.   Peralatan dan Perlengkapan; mengenai alat-alat yang dibutuhkan dalam hal penyelamatan secara komplit.

5.     Pemenuhan Kebutuhan; menyediakan bahan-bahan pokok berupa sandang, pangan, air bersih, dan sanitasi.

Selasa, 15 November 2022

Part 10 : MITIGASI BENCANA

MITIGASI BENCANA

Pembahasan kali ini mengenai Mitigasi Bencana, tahap mitigasi ini merupakan awal penentu dari keberhasilan penanggulangan risiko bencana. Karena Mitigasi sendiri merupakan upaya dalam memperkecil kerentanan dan memperbesar tingkat ketahanan bencana dari kemungkinan-kemungkinan yang diakibatkan oleh gejala-gejala alam yang terjadi di wilayah tertentu.

Mitigare merupakan istilah latin yang sudah digunakan sejak abad 14, lalu diadopsi menjadi mitigasi yang artinya penjinakan, yaitu membuat suatu yang liar menjadi lebih lunak khusunya pada bencana. Bencana dianggap sesuatu yang liar, harapanya upaya mitigasi dapat menjinakkan/melemahkan (Sunarto, 2011).

Penegasan mitigasi oleh Pemendagri No.33/2006 tentang pedoman umum mitigasi bencana, bahwa mitigasi bencana merupak upaya untuk mengurangi dampak dari bencana baik bencana alam, bencana ulah manusia, maupun gabungan dari keduanya di dalam suatu negara atau masyarakat. muatan dari catatan ini berisi mengenai beberapa sub topik; pengertian mitigasi, tujuan, jenis, perencanaan, dan penyelenggaraan mitigasi bencana.

TUJUAN MITIGASI BENCANA

Sebagai salah satu bagian dari pengelolaan bencana, tujuan utama mitigasi bencana adalah pengurangan risiko terhadap bencana. Selain itu, terdapat pula tujuan-tujuan khusus yang dapat dikelompokkan berdasarkan kebutuhan dan tindakan mitigasi bencana.

1. Pengurangan Kemungkinan Risiko Bencana

2. Pengurangan konsekuensi Risiko

3. Menghindari Risiko

4. Penerimaan Risiko Bencana

5. Transfer Dampak Risiko Bencana

sumber jpg : google

JENIS MITIGASI BENCANA

1. Mitigasi Struktural

Mitigasi struktural merupakan tindakan yang melibatkan tindakan yang bersifat pembangunan, rekayasa, perubahan fisik, dan perbaikan untuk mengurangi resiko. Beberapa jenis mengenai kegiatannya. a). Memperkokoh Ketahanan Kontruksi Bangunan, b). Peraturan Kode Bangunan (building code), c). Relokasi dan modifikasi Struktur Bangunan, d). Pembangunan Tempat Penampungan Korban.

2. Mitigasi Nonstruktural

Mitigasi Nonstruktural merupakan pengurangan kemungkinan resiko bencana melalui rekayasa terhadap perilaku manusia diantaranya perubahan perilaku terhadap alam. Jenis mitigasi ini bisa disebut juga sebagai bentuk penyesuaian manusia terhadap alam, kelebihan dari jenis mitigasi ini tidak memerlukan biaya yang besar untuk melakukan pengurangan resiko. Beberapa jenis kegiatan yang dilakuakan; a). Penetapan Peraturan, b). Disintetif Terhadap Kawasan yang Berisiko Tinggi, c). Pengendalian Kepadatan Penduduk, d). Pengaturan Pemanfaatan Bangunan, e). Kesadaran dan Program Pendidikan Masyarakat, f). Perubahan Perilaku.

PERENCANAAN MITIGASI BENCANA

1. Pra—Bencana

Tahap ini dilaksanakan dalam situasi tidak terjadi dengan melakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan). Rencana ini merupakan rencana umum dan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan atau bidang kerja kebencanan. Secara khusus, upaya pencegahan dan mitigasi bencana tertentu terdapat rencana yang disebut rencana mitigasi.

2. Kesiapsiagaan Bencana

Situasi dengan ancaman bencana memerlukan rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu (Single hazard) rencana ini juga bisa disebut dengan contingency plan.

3. Tanggap Darurat

Tahap ini merupakam tahapan rencana operasi (operational plan) dari rencana mitigasi bencana yang telah disusun sebelumnya.

4. Pemulihan atau Rehabilitasi

Pada tahap ini dilakukan penyusunan rencana pemulihan, yang meliputi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi adalah dilakukan pada fase pasca bencana.

PENYELENGGARAAN MITIGASI BENCANA

1. Pemetaan Wilayah Rawan Bencana

2. Pemantauan

3. Penyebaran Informasi

4. Sosialisasi

5. Pendidikan dan Pelatihan

6. Peringatan Dini

Senin, 14 November 2022

Part 11 : KESIAPSIAGAAN BENCANA

KESIAPSIAGAAN BENCANA

Sementara pada tahap mitigasi bencana dilakukan dengan baik, tentu tidak bisa menghilangkan setiap ancaman bencana. Ketika bencana melanda, orang hanya memiliki sedikit waktu untuk bertindak menyelamatkan diri. Oleh karena itu, diperlukan keterampilan dan pengetahuan dasar untuk bertindak jika terjadi bencana. Maka untuk memperkuat perlu adanya penjelasan mengenai kesiapsiagaan pada bencana. Dalam catatan kali ini ada beberapa pembahasan yaitu Konsep, Tujuan, Siklus hingga Penyelengaraan Bencana.

KONSEP KESIAPSIAGAAN BENCANA

Berbeda dengan mitigasi, kesiapsiagaan dilakukan ketika adanya ancaman-ancaman atau besaran potensi terhadap ketahanan bencana. Strategi kesiapsiagaan merupakan strategi penanggulangan bencana yang dilakukan pada tahapan prabencana, yaitu pada saat situasi adanya potensi terjadinya bencana yang telah teridentifikasi (BNPB, 2012).

Dalam konsep dasar kesiapsiagaan setidaknya memuat beberapa hal yang menjadi parameter dalam straregi kesiapsiagaan (MPBI-UNESCO, 2007) ;

1. Pengetahuan Tentang Bencana

Langkah awal dari sebuah tindakan dan kesadaran ialah mengetahui apa itu bencana, ancaman, dan bahayanya. seperti contoh bencana tsunami, pada dasarnya kita ketahui karakteristik, sebab, dan akibatnya.

2. Kebijakan 

Kebijakan adalah salah satu upaya kegiatan konkrit dalam pelaksanaan langkah-langkah kesiapsiagaan bencana. Wujud perumusannya melalui rencana kurikulum pendidikan, perencanaan sumber daya manusia hingga fasilitas dalam pendanaan untuk penyelenggaraannya.

3. Perencanaan Kedaruratan

4. Sistem Peringatan

Upaya yang dibangun dalam kesiapsiagaan adalah dengan membangun informasi dan peringatan dini terhadap potensi bencana.

5. Mobilisasi Sumber Daya

Upaya ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar para korban bencana, seperti pada suplai makanan, minuman hingga obat-obatan.

TUJUAN KESIAPSIAGAAN BENCANA

Kesiapsiagaan merupakan salah satu langkah dalam rangka penanggulangan bencana yang juga telah tercantum dalam PP No.21 Tahun 2008 tentang penanggulangan bencana. Tujuan utama kesiapsiagaan bencana adalah antisipasi akan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda dan perubahan tata kehidupan masyarakat.

Beberapa tujuan lain adalah; (i) Penanganan ancaman lebih tepat dan efisien, (ii) Penanganan kerentanan lebih cepat dan tepat, (iii) Peningkatan kemampuan tata kelola bencana, (iv) Pembagian kerja sama dengan pihak-pihak yang dapat mendukung, (v) Menekan angka korban jiwa dan kerusakan sarana dan prasarana umum.

SIKLUS KESIAPSIAGAAN BENCANA

Siklus kesiapsiagaan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan kesiapsiagaan yang menyeluruh dan dilakukan secara berkala dan berulang. Adapun tahapan-tahapan dalam siklus kesiapsiagaan adalah sebagai berikut:

1. Perencanaan

2. Pengorganisiran dan Penyediaan SD

3. Pelatihan (3B)

4. Evaluasi

5. Tindakan Perbaikan

PERENCANAAN KESIAPSIAGAAN BENCANA 

Pada tahap prabencana dilakukan penyusunan rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu (single hazard) yang disebut dengan rencana kontijensi.

Rencana kontinjensi merupakan proses perencanaan kedepan dalam keadaan tidak menentu, dimana skenario dan tujuan telah disepakati tindakan teknis dan manajerial sudah ditetapkan. Rencana ini disusun sedemikian rupa dengan mengutamakan beberapa prinsip dalam penyusunanya sebagai berikut;

1. Proses Pengembangan Rencana yang dilakukan secara partisipatif

2. Rencana berfokus pada bahaya tunggal (single hazard)

3. Rencana berdasarkan skenario

4. Tidak bersifat rahasia Dalam praktiknya, rencana kontijensi disusun sebagai berikut;

1. Analisis Resiko

2. Asumsi Kejadian

3. Penetapan Tujuan

4. Pengembangan Strategi

5. Pengesahan dan Pengaktifan

6. Monev

PENYELENGGARAAN KESIAPSIAGAAN BENCANA

1. Pengaktifan Pos Siaga Bencana

2. Pelatihan Siaga/Simulasi

a. Tindakan Respon

b. Peningkatan Kapasitas SDM

c. Peralatan

d. Jaringan

3. Persiapan Sistem Informasi

4. Early Warning

5. Penyusunan Rencana Kontijensi

6. Mobilisasi Sumber Daya

Part 9 : KOMUNIKASI RISIKO

KOMUNIKASI RISIKO

sumber jpg : google
Beberapa upaya dalam memberikan informasi terkait pengetahuan tentang risiko yang terjadi akibat bencana, seperti kampanye serta upaya persuasif dalam mengurangi dampak bencana. Komunikasi risiko menjawab persoalan tersebut guna mengingatkan dan meningkatkan kesadaran maupun pengetahuan yang dimiliki masyarakat. Tahap ini merupakan tahap lanjutan dalam konsep penilaian risiko dan manajemen risiko bencana.

KONSEP KOMUNIKASI RISIKO

Komunikasi secara umum dapat kita artikan sebagai proses penyampaian pesan/informasi antara sumber dengan penerima yang berisikan memberitahu mengenai sesuatu, baik secara langsung maupun tidak langsung (Heath & O’Hair, 2009). Sedangkan risiko pendefinisian dari hasil ketidakpastian, baik berupa peluang maupun ancaman positif dan negatif dari suatu kejadian (Adiyoga, 2015).

Menurut Covello (1989) Komunikasi Risiko merupakan bertukarnya informasi antara satu dengan yang lainnya dalam memberikan informasi berupa pengetahuan, tanggapan, sikap, dan tingkah laku yang berkaitan dengan risiko.

TEORI KOMUNIKASI RESIKO

Teori atau pendekatan dalam komunikasi resiko terdiri dari beberapa jenis. Sebagai berikut: (a) Risk Perception konsep ini menggarisbawahi perbedaan antara pemikiran para ahli dengan pemikiran masyarakat umum. Menurut teoti ini, pemikiran masyarakat umum mengenai kebencanaan berupa penilaian terhadap ketidakpastian dan melibatkan emosi. (b) Komunikasi Persuasi, efektivitas komunikasi persuasi ditentukan oleh sumber-sumber yang kredibel, pesan yang jelas, ketepatan media dan juga sasaran yang tepat.

TUJUAN KOMUNIKASI RESIKO

Tujuan dari komunikasi resiko antara lain: meningkatkan kesadaran masyarakat,

meningkatkan perilaku untuk menanggulangi bencana, informasi proses dan mekanisme pengambilan kebijakan, promosi keterlibatan stakeholder, serta membangun mutual trust antara Individu-kelompok dengan yang lain.

Dari tujuan tersebut dapat dipahami bahwa inti dari komunikasi risiko adalah sebagai proses transfer informasi kebencanaan dan berjejaring dalam upaya menanggulangi bencana. Komunikasi risiko dilapangan, bisa dengan menyampaikan hasil-hasil penilaian kerentanan sehingga munculnya kesadaran masyarakat bahwa bencana bukan hanya tanggung jawab perorangan, melainkan semua elemen perorangan yang dihimpun.

PRINSIP KOMUNIKASI RISIKO

Badan Kesehatan Dunia (WHO, 2005) mengidentifikasi prinsip-prinsip dari komunikasi risiko sebagai berikut.

a. Mengetahui Target Audiens (Penerima Pesan)

b. Pemilihan Jenis Media

C. Melibatkan Keahlian Tertentu di Bidang Komunikasi

d. Memanfaatkan Sumber Informasi yang Kreadibel

e. Melakukan “Sharing” Tanggung jawab

f. Membedakan Antara “Science” dan “Value Judgement”, dan;

g. Menjamin Transparansi

Minggu, 13 November 2022

Part 7 : TAHAP PENILAIAN RISIKO

 Tahap Penilaian Risiko Bencana 

Penyusunan indikator di dalam penilaian risiko juga dibedakan berdasarkan jenis ancaman, perbedaan karakteristik geografis, sosial, dan budaya masyarakat dan tingkatan/jenjang sejak dari individu, keluarga, komunitas (lokal, nasional, dan internasional). 

Tahapan penilaian risiko terdiri dari tiga proses yaitu 1). penilaian ancaman, 2). penilaian kerentanan, dan 3). penilaian kapasitas 

1. Penilaian Ancaman

Penilaian ancaman bencana mempunyai macam cirinya masing-masing dengan menggunakan indeks ancaman bencana di setiap negara. Indeks disusun atas dasar dua komponen utama, yaitu kemungkinan terjadi sebuah ancaman (probability) dan besaran dampak yang pernah tercatat untuk bencana yang terjadi (magnitute). Indeks ini disusun atas dasar data dan catatan sejarah kejadian yang pernah terjadi di suatu daerah. Data yang diperoleh kemudian terbagi menjadi 3 kelas ancaman, yaitu rendah, sedang, dan tinggi.

Penentuan suatu identifikasi risiko bencana melihat dari 5 jenis bencana tersebut. Dimana semua ancaman/bahaya di catat kemudian diperkirakan kemungkinan terjadinya dengan rincian demikian. 

a. 1 kemungkinan sangat kecil (hingga 20%)

b. 2 kemungkinan kecil (20-40% dalam 100 tahun)

c. 3 kemungkinan terjadi (40-60% terjadi tahun depan atau sekali dalam 100 tahun)

d. 4 kemungkinan besar (60-80% terjadi tahun depan atau sekali 10 tahun mendatang)

e. 5 pasti (hampir dipastikan 80-99%)

Sedangkan perkiraan dampaknya dilengkapi dengan mempertimbangkan faktor berikut.

a. Jumlah korban

b. Kerugian harta benda

c. Kerusakan prasarana dan sarana

d. Cangkupan luas wilayah yang terkena bencana

e. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

2. Penilaian Kerentanan

Penilaian kerentanan memberikan dasar untuk menyusun program intervensi, pemantauan, dan evaluasi kemajuan program pengurangan risiko bencana (Twigg dkk., 2007). Menurut Bohie (Birkman, 2006) berpendapat bahwa kerentana dapat dilihat dari sisi Internal dan eksternal. Sisi Internal berkaitan dengan kemampuan untuk siap siaga, merespon , dan memulihkan dari bencana. Jika sisi Internalnya berhubungan kondisi eksposur dari tekanan luar dan kemampuan merespon individu atau masyarakat terhadap ancaman dari luar. 

Terdapat beberapa jenis penilaian kerentanan 

  • Kerentanan fisik 
Kerentanan fisik berkaitan dengan lingkungan seperti kawasan pemukiman, kawasan ekonomi, kawasan pertanian atau perkebunan, dan kawasan daya dukung lainnya. 
  • Kerentanan ekonomi 
Kerentanan ekonomi berkaitan dengan bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidupnya dengan melakukan kegiatan ekonomi.
  • Kerentanan sosial
Kerentanan sosial merupakan kondisi, struktur, interaksi tatanan masyarakat yang mempengaruhi tingkat kerentanan terhadap ancaman bahaya. Pada dasarnya, kerentanan sosial merupakan aspek-aspek yang menyangkut kehidupan manusia baik jumlah, kondisi, maupun kemampuan dalam memahami suatu bencana.

3. Penilaian Kapasitas

Konsep penilaian kapasitas dalam diskusi manajemen bencana jarang dibahas secara khusus, mengingat konsep kapasitas sering diidentikkan sebagai lawan kerentanan. Kalau kerentanan adalah pendulum ketidakberdayaan, sedangkan kapasitas adalah pendulum keberdayaan yang dialami oleh indvidu dan komunitas baik dari aspek fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya.
 
Seperti halnya kerentanan, aspek kapasitas terdiri dari (i) Kapasitas fisik, yaitu kemampuan untuk memperoleh barang atau benda yang dibutuhkan untuk mencegah, mempersiapkan, mengatasi, dan memperbaiki kondisi apabila terjadi bencana. (ii) Kapasitas sosial, yaitu terdapat tenaga Yang terorganisasi untuk dapat mencegah, mempersiapkan, mengatasi,- dan memperbaiki kembali daerah yang terkena bencana. (iii) Kapasitas kelembagaan adalah kemampuan kolektif masyarakat dalam bentuk ikatan formal maupun nonformal dalam suatu sistem yang terorganisasi dalam pengambilan keputusan pada sebuah pencegahan, tindakan, dan perbaikan bila terjadi bencana. (iv) Kapasitas ekonomi adalah kemampuan masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan sumber daya ekonominya untuk mencegah, mempersiapkan, mengatasi, dan memperbaiki perekonomian masyarakat dari bencana. Penilaian kapasitas dapat berlaku untuk individu, komunitas, mayarakat, institusi, daerah, nasional, dan internasional. Salah satu contoh penilaian kapasitas adalah Indeks Kapasitas Daerah. 

Part 6 : TEKNIK PENILAIAN RISIKO BENCANA (KUALITATIF)

 



Sedikit penjelasan bahwa Pendekatan kualitatif dalam PRB meliputi: (i) Acces Model yaitu meneliti individu-kelompok yang relatif rentan terhadap bencana (ii)
Hazard Mapping atau pemetaan kebencanaan (iii) Historical Analysis (iv) participatory analysis (v) risk mapping yakni dengan memetakan area geografis suatu wilayah dengan melakukan proses pengidentifikasian lokasi yang mungkin terdampak akibat bencana.

Kamis, 10 November 2022

Part 5 : KONSEP KOMUNIKASI RISIKO BENCANA






NB : Konsep penilaian risiko bencana merupakan hal penting dalam pengelolaan bencana guna mencegah dan mengurangi dampak adanya bencana terhadap kerugian baik nyawa atau harta. 


 

Selasa, 08 November 2022

Part 4 : TAHAPAN PENGELOLAAN BENCANA

 TAHAPAN PENGELOLAAN BENCANA

Pengelolaan bencana adalah sebuah proses yang terus menerus dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, dan· masyarakat untuk merencanakan dan mengurangi pengaruh bencana, mengambil tindakan segera setelah bencana terjadi, clan mengambil langkah-langah untuk pemulihan (Susanto, 2006:10).

Hal ini merupakan proses penting untuk menyikapi pengambilan tindakan dan penyelesaian pascabencana. Oleh karena itu, proses lintas sektoral yang terintegrasi clan berkelanjutan dalan1rangka mencegah dan mengurangi akibat bencana meliputi mitigasi, kewaspadaan, tanggapan terhadap bencana, serta upaya pemulihan (Warto, 2002:23).

pengelolaan bencana yang meliputi beberapa hal berikut.

l. Perencanaan (Planning)

tahapan ini meliputi a). Identifikasi masalah bencana, sasaran, tujuan pengelolaan bencana secara khusus, b). pengumpulan data primer dan data sekunder, c). penentuan metode, d). investigasi, analisis, dan kajian, e). penentuan solusi.

2. Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian merupakan pengaturan dalam pembagian tugas dan fungsi pihak-pihak yang berkewajiban untuk dilaksanakan pengelolaan bencana.

3. Kepemimpinan (Leadership)

Proses kepemimpinan, bimbingan, pembinaan, pengarahan, reward and punishment, dan motivasi dalam pengelolaan bencana mempunyai peran vital karena akan n1emengaruhi sen1ua aspek tingkatan yang melaksanakan pengelolaan. Faktor lain yang membedakan pengelolaan bencana dengan pengelolaan yang lain, yaitu siklus atau tahapan-tahapan bencana yang dinilai berdasarkan kondisinya. Sisten1 kepemimpinan dalam upaya pengelolaan dapat ine1nbuat perubahan sistem dan proses pengelolaan apabila pemimpin lembaga dapat mengontrol SDM dengan baik dan membuat mereka dapat bekerja dengan efektif dan efisien sehingga hasil dari pengelolaan bencana akan menjadi lebih baik.

4. Pengoordinasian  (Coordinating)

Koordinasi adalah upaya menghubungkan tindakan antarsetiap  sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan. Koordinasi dapat bersifat horizontal maupun vertikal. Koordinasi horizontal dilakukan antarbagian yang mempunyai kedudukan setara, sedangkan koordinasi vertikal dilal<ukan antarbagian yang satu dengan bagian di atas atau di bawahnya sesuai dengan struktur yang ada.

5.  Pengendalian (Controlling)

Pengendalian merupakan i:paya kontroL pengawasan, clan evaluasi terhadap sumber  daya  manusia  (DM),  organisasi  serta  hasil  kegia tan  yang  telah

6.   Pengawasan (Supervising)

Pengawasan dilakukan untuk memastikan SOM bekerja dengan benar dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Pengawasan juga berfungsi memastikan suatu proses dapat berjalan dengan semestinya dan keluaran yang dihasilkan sesuai dengan tujuan, target, dan sasaran.

7. Penganggaran (Budgeting)

Di dalam pengelolaan bencana, penganggaran merupakan suatu hal penting. Pengelolaan bencana membutuhkan penganggaran yang tepat untuk setiap tahap dan menjadi salah satu faktor utama suksesnya suatu proses pelaksanaan baik dalam kondisi normal maupun kondisi darurat bencana yang meliputi penganggaran, perencanaan, kontruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur kebencanaan yang telah ada.

8. Keuangan (Financing)

Awai dari perencanaan finansial adalah proses penganggaran ketika tugas pokok dan fungsi dari tiap-tiap kegiatan institusi atau organisasi telah ter­ identifikasi, langkah  selanjutnya  adalah  menentukan  program  kerja, per­hitungan biaya dan manfaat, serta analisis risiko dan kesuksesan dari hasil kegiatan tersebut.