TANGGAP DARURAT BENCANA
Coppola (1989) Merupakan upaya dalam mengurangi cedera, kehilangan nyawa dan kehilangan harta benda saat terjadinya bencana maupun sbeleumnya. Penegasan dari Perka BNPB No.10 Tahun 2008 tentang Komando Tanggap Darurat Bencana bahwa Tanggap darurat bencana merupakan kegiatan yang dilakukan dengan segera mungkin disaat kejadian bencana guna menangani dampak buruk yang ditimbulkan meliputi; penyelamatan dan evakuasi korban, harta bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana.
PRINSIP TANGGAP DARURAT BENCANA
1. Hindari Bahaya Atau Ancaman Lebih Lanjut
2. Personel yang telibat dalam aksi tanggap darurat harus mengambil langkah untuk menghindari atau meminimalkan setiap dampak negatif yang mungkin timbul, khususnya dalam resiko bencana yang semakin meningkat. Semakin terpaparnya penduduk yang terkena bencana maka akan semakin besar ancaman bahaya yang mungkin terjadi.
3. Jaminan Akses Terhadap Bantuan yang Bersifat Imparsial
4. Bantuan kemanusiaan harus dapat diakses sesuai dengan kebutuhan dengan tanpa diskriminasi. Bantuan tidak boleh ditahan dari kelompok yang
membutuhkan dan lembaga kemanusiaan harus memiliki akses untuk dapat memenuhi standar.
5. Melindungi Penduduk yang Terkena Bencana dan Kekerasan
6. Perlindungan terhadap kekerasan, paksaan atau dorongan untuk bertindak diluar kemauan karena takut terhadap penganiayaan.
7. Mendukung Pemenuhan Hak Asasi, Akses Terhadap Bantuan, dan Pemulihan dari Kekerasan
8. Penduduk terkena bencana didukung untuk menuntut hak mereka melalui informasi, dokumentasi dan dukungan dalam mencari bantuan. Lebih lanjut, masyarakat juga didukung secara tepat untuk pemulihan dari dampak fisik, psikologis, dan sosial akibat bencana
PERENCANAAN TANGGAP DARURAT BENCANA
Berikut merupakan langkah demi langkah penyusunan operasi.
Langkah Awal; Langkah ini terdiri dari pengaktifan rencana kontijensi, rencana tindakan operasi darurat, analisis keadaan darurat, informasi bencana.
Langkah Kedua Penetapan Tujuan dan Sasaran; Langkah kedua terdiri dari penetapan tujuan sesuai dengan informasi kejadian, komandan komando darurat memberikan arahan terkait tujuan.
Langkah Ke Tiga Rapat Rencana Teknik; Langkah ini terdiri dari penentuan cara dan strategi pencapaian tujuan, mengalokasikan bantuan, menyiapkan sistem monitoring operasi.
Langkah Ke Empat Persiapan Rapat Rencana Operasi; Langkah kali ini melakukan persiapan rapat yang dilakukan oleh Kabid Perencanaan dengan menentukan rencana operasi, matriks rencana kebutuhan, dan informasi status bencana.
Langkah Ke Lima Rapat Rencana Operasi; Tahap ini meliputi pembahasan mengenai pembahasan kondisi lapangan dan laporanlaporan lain
Langkah Ke Enam Penetapan Rencana Operasi; Kelengkapan rencana operasi diperiksa oleh kepala bidang perencaan
Langkah Ke Tujuh Rapat Penjelasan Rencana Operasi; dilakukan oleh kepala bidang
Langkah Ke Delapan; Langkah ini menghasilkan rencana operasi yang telh ditetapkan yang berlaku untuk periode tertentu, didistribusikan kepada seluruh kepala seksi di jajaran sidang.
Setelah rencana operasi tanggap darurat tersusun perlu disusun rencana kegiatan operasi dalam penanganan darurat bencana. Sebagai berikut;
1. Rencana Evakuasi; Persiapan tempat-tempat, peta dan jalur evakuasi
2. Pertolongan Pertama, Penyelamatan, Keselamatan dan keamanan; Pelibatan dengan bidang terkait seperti medis dan sebagainya.
3. Posko Bencana; adanya penyediaan posko bencana, peta bencana, daftar personel dan perlengkapan alat untuk tim, serta daftar nomor telefon penting.
4. Peralatan dan Perlengkapan; mengenai alat-alat yang dibutuhkan dalam hal penyelamatan secara komplit.
5. Pemenuhan Kebutuhan; menyediakan bahan-bahan pokok berupa sandang, pangan, air bersih, dan sanitasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar