Minggu, 20 November 2022

Part 13 : REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PASCABENCANA


KONSEP REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA

Pengelolaan pasca bencana bukan hanya tindakan pemulihan secara fisik saja, tetapi juga meliputi pemulihan korban akibat bencana secara psikologis. Persoalan rehabilitasi dan rekontruksi merupakan dua tindakan pengelolaan yang beda, tetapi satu tujuan yang sama yaitu memperbaiki kondisi lingkungan pascabencana seperti semula. Berikut prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekontruksi. Disamping itu ada beberapa aspek yang menjadi sasaran subtansial dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai berikut; a). Aspek Kemanusiaan, b). Aspek Perumahan dan Pemukiman, c). Aspek Infrastruktur Pembangunan, d). Aspek Ekonomi, e). Aspek Sosial, f). Aspek Lintas Sektor.

REHABILITASI PASCABENCANA

Rehabilitasi merupakan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. Penyelenggaraan rehabilitasi terdiri dari beberapa kegiatan sebagai berikut.

1. Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana

2. Perbaikan Sarana dan Sarana Umum

3. Pemberi Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat

4. Pemulihan Sosial Psikologis

5. Pelayanan Kesehatan

6. Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik

7. Pemulihan Sosial, Ekonomi dan Budaya

8. Pemulihan Keamanan dan Ketertiban

9. Pemulihan Fungsi Pemerintahan

REKONSTRUKSI PASCABENCANA

Rekonstruksi merupakan pembangunan kembali atas semua sarana dan prasarana pada kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan perkembangannya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat (Perka BNPB No. 11 2008).

Perlu diketahui bahwa cangkupan rekonstruksi terdiri dari dua jenis kegiatan yaitu fisik dan nonfisik. Bentuk rekonstruksi fisik akan dijelaskan sebagai berikut.

1. Perbaikan Prasarana dan Sarana

2. Perbaikan Sarana Sosial Masyarakat

3. Penerapan Rancang Bangun dan Penggunaan Peralatan yang Lebih Baik dan Tahan Bencana

Bentuk kegiatan daripada rekonstruksi nonfisik ialah tindakan untuk memperbaikan atau memulihkan kegiatan pelayanan publik dan kegiatan sosial, ekonomi, serta kehidupan masyarakat di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, perekonomian, pelayanan kantor pemerintahan, peribadatan, dan kondisi mental masyarakat yang terganggu oleh bencana. Artinya rekontruksi yang dilakukan berupa pengembalian kondisi pelayanan dan kegiatan menjadi seperti semula, bahkan lebih baik.

PERENCANAAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI

Kegiatan ini merukapan upaya dari apa yang dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pascabencana yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara selaras dengan rencana pembangunan di tingkat daerah dan nasional. Dari yang sudah di analisis mendapati hasil bahwa perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi terdapat 3 komponen, yaitu (i) pengkajian akibat bencana, (ii) pengkajian dampak bencana, dan (iii) pengkajian kebutuhan pasca bencana.





PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

Tahapan dalam penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi di Indonesia telah dituangkan ke dalam peraturan Perka BNPB No. 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyusunan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekönstruksi Pascabencana. Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi mengikuti prosedur umum sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan Rehabilitasi

Tahapannya berupa, a). Sosialisasi dan koordinasi program, b). Identifikasi kerusakan, c). Perencanaan dan penetapan prioritas, d). Mobilisasi sumberdaya, dan e). Pelaksanaan serta Monev.

2. Penyelenggaraan Rekonstruksi

Tahapannya berupa, a). Koordinasi Program, b). Inventarisasi dan identifikasi kerusakan, c). Perencanaan dan pemantauan prioritas pembangunan, d). Mekanisme penyelenggaraan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar