Selasa, 15 November 2022

Part 10 : MITIGASI BENCANA

MITIGASI BENCANA

Pembahasan kali ini mengenai Mitigasi Bencana, tahap mitigasi ini merupakan awal penentu dari keberhasilan penanggulangan risiko bencana. Karena Mitigasi sendiri merupakan upaya dalam memperkecil kerentanan dan memperbesar tingkat ketahanan bencana dari kemungkinan-kemungkinan yang diakibatkan oleh gejala-gejala alam yang terjadi di wilayah tertentu.

Mitigare merupakan istilah latin yang sudah digunakan sejak abad 14, lalu diadopsi menjadi mitigasi yang artinya penjinakan, yaitu membuat suatu yang liar menjadi lebih lunak khusunya pada bencana. Bencana dianggap sesuatu yang liar, harapanya upaya mitigasi dapat menjinakkan/melemahkan (Sunarto, 2011).

Penegasan mitigasi oleh Pemendagri No.33/2006 tentang pedoman umum mitigasi bencana, bahwa mitigasi bencana merupak upaya untuk mengurangi dampak dari bencana baik bencana alam, bencana ulah manusia, maupun gabungan dari keduanya di dalam suatu negara atau masyarakat. muatan dari catatan ini berisi mengenai beberapa sub topik; pengertian mitigasi, tujuan, jenis, perencanaan, dan penyelenggaraan mitigasi bencana.

TUJUAN MITIGASI BENCANA

Sebagai salah satu bagian dari pengelolaan bencana, tujuan utama mitigasi bencana adalah pengurangan risiko terhadap bencana. Selain itu, terdapat pula tujuan-tujuan khusus yang dapat dikelompokkan berdasarkan kebutuhan dan tindakan mitigasi bencana.

1. Pengurangan Kemungkinan Risiko Bencana

2. Pengurangan konsekuensi Risiko

3. Menghindari Risiko

4. Penerimaan Risiko Bencana

5. Transfer Dampak Risiko Bencana

sumber jpg : google

JENIS MITIGASI BENCANA

1. Mitigasi Struktural

Mitigasi struktural merupakan tindakan yang melibatkan tindakan yang bersifat pembangunan, rekayasa, perubahan fisik, dan perbaikan untuk mengurangi resiko. Beberapa jenis mengenai kegiatannya. a). Memperkokoh Ketahanan Kontruksi Bangunan, b). Peraturan Kode Bangunan (building code), c). Relokasi dan modifikasi Struktur Bangunan, d). Pembangunan Tempat Penampungan Korban.

2. Mitigasi Nonstruktural

Mitigasi Nonstruktural merupakan pengurangan kemungkinan resiko bencana melalui rekayasa terhadap perilaku manusia diantaranya perubahan perilaku terhadap alam. Jenis mitigasi ini bisa disebut juga sebagai bentuk penyesuaian manusia terhadap alam, kelebihan dari jenis mitigasi ini tidak memerlukan biaya yang besar untuk melakukan pengurangan resiko. Beberapa jenis kegiatan yang dilakuakan; a). Penetapan Peraturan, b). Disintetif Terhadap Kawasan yang Berisiko Tinggi, c). Pengendalian Kepadatan Penduduk, d). Pengaturan Pemanfaatan Bangunan, e). Kesadaran dan Program Pendidikan Masyarakat, f). Perubahan Perilaku.

PERENCANAAN MITIGASI BENCANA

1. Pra—Bencana

Tahap ini dilaksanakan dalam situasi tidak terjadi dengan melakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan). Rencana ini merupakan rencana umum dan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan atau bidang kerja kebencanan. Secara khusus, upaya pencegahan dan mitigasi bencana tertentu terdapat rencana yang disebut rencana mitigasi.

2. Kesiapsiagaan Bencana

Situasi dengan ancaman bencana memerlukan rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu (Single hazard) rencana ini juga bisa disebut dengan contingency plan.

3. Tanggap Darurat

Tahap ini merupakam tahapan rencana operasi (operational plan) dari rencana mitigasi bencana yang telah disusun sebelumnya.

4. Pemulihan atau Rehabilitasi

Pada tahap ini dilakukan penyusunan rencana pemulihan, yang meliputi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi adalah dilakukan pada fase pasca bencana.

PENYELENGGARAAN MITIGASI BENCANA

1. Pemetaan Wilayah Rawan Bencana

2. Pemantauan

3. Penyebaran Informasi

4. Sosialisasi

5. Pendidikan dan Pelatihan

6. Peringatan Dini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar