KONSEP REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
PASCABENCANA
Pengelolaan pasca bencana
bukan hanya tindakan pemulihan secara fisik saja, tetapi juga meliputi
pemulihan korban akibat bencana secara psikologis. Persoalan rehabilitasi dan
rekontruksi merupakan dua tindakan pengelolaan yang beda, tetapi satu tujuan
yang sama yaitu memperbaiki kondisi lingkungan pascabencana seperti semula. Berikut
prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekontruksi.
Disamping itu ada beberapa aspek yang menjadi sasaran subtansial dalam
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai berikut; a). Aspek Kemanusiaan,
b). Aspek Perumahan dan Pemukiman, c). Aspek Infrastruktur Pembangunan, d).
Aspek Ekonomi, e). Aspek Sosial, f). Aspek Lintas Sektor.
REHABILITASI PASCABENCANA
Rehabilitasi merupakan
perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai
tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk
normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan
kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. Penyelenggaraan rehabilitasi
terdiri dari beberapa kegiatan sebagai berikut.
1. Perbaikan Lingkungan
Daerah Bencana
2. Perbaikan Sarana dan
Sarana Umum
3. Pemberi Bantuan
Perbaikan Rumah Masyarakat
4. Pemulihan Sosial
Psikologis
5. Pelayanan Kesehatan
6. Rekonsiliasi dan
Resolusi Konflik
7. Pemulihan Sosial,
Ekonomi dan Budaya
8. Pemulihan Keamanan dan
Ketertiban
9. Pemulihan Fungsi
Pemerintahan
REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Rekonstruksi merupakan pembangunan
kembali atas semua sarana dan prasarana pada kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran
utama tumbuh dan perkembangannya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,
tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat (Perka
BNPB No. 11 2008).
Perlu diketahui bahwa
cangkupan rekonstruksi terdiri dari dua jenis kegiatan yaitu fisik dan
nonfisik. Bentuk rekonstruksi fisik akan dijelaskan sebagai berikut.
1. Perbaikan Prasarana
dan Sarana
2. Perbaikan Sarana
Sosial Masyarakat
3. Penerapan Rancang
Bangun dan Penggunaan Peralatan yang Lebih Baik dan Tahan Bencana
Bentuk kegiatan daripada rekonstruksi
nonfisik ialah tindakan untuk memperbaikan atau memulihkan kegiatan pelayanan
publik dan kegiatan sosial, ekonomi, serta kehidupan masyarakat di berbagai
sektor seperti kesehatan, pendidikan, perekonomian, pelayanan kantor
pemerintahan, peribadatan, dan kondisi mental masyarakat yang terganggu oleh
bencana. Artinya rekontruksi yang dilakukan berupa pengembalian kondisi
pelayanan dan kegiatan menjadi seperti semula, bahkan lebih baik.
PERENCANAAN REHABILITASI
DAN REKONTRUKSI
Kegiatan ini merukapan upaya dari apa yang dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pascabencana yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara selaras dengan rencana pembangunan di tingkat daerah dan nasional. Dari yang sudah di analisis mendapati hasil bahwa perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi terdapat 3 komponen, yaitu (i) pengkajian akibat bencana, (ii) pengkajian dampak bencana, dan (iii) pengkajian kebutuhan pasca bencana.
PENYELENGGARAAN REHABILITASI
DAN REKONSTRUKSI
Tahapan dalam penyusunan
rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi di Indonesia telah dituangkan ke
dalam peraturan Perka BNPB No. 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekönstruksi Pascabencana. Untuk menjamin
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan, kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi mengikuti prosedur umum sebagai berikut.
1. Penyelenggaraan Rehabilitasi
Tahapannya berupa, a). Sosialisasi
dan koordinasi program, b). Identifikasi kerusakan, c). Perencanaan dan
penetapan prioritas, d). Mobilisasi sumberdaya, dan e). Pelaksanaan serta Monev.
2. Penyelenggaraan Rekonstruksi
Tahapannya berupa, a).
Koordinasi Program, b). Inventarisasi dan identifikasi kerusakan, c). Perencanaan
dan pemantauan prioritas pembangunan, d). Mekanisme penyelenggaraan.





